Senin, 28 Maret 2016

Pelanggaran Kode Etik

Anggota MKD Prakosa: Setya Novanto Terbukti Melanggar Kode Etik Berat


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhammad Prakosa, menilai bahwa Ketua DPR Setya Novanto layak diberhentikan sebagai anggota DPR.
Prakosa menyebut Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Bahwa yang terhormat Saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," kata Prakosa saat membacakan pertimbangan dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD, MKD perlu membentuk panel. Hal itu karena sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi kategori berat.
"Dalam kesempatan ini, saya usulkan membentuk panel," kata dia.

Komentar:
Melihat dari kasus Setya Novanto ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh para anggota Dewan biasanya terkait dengan kode etik dan menjadi sorotan bagi publik. Kode etik merupakan suatu norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR. Artinya, dengan peraturan tentang Kode Etik DPR ini, para anggota Dewan telah memiliki standar formal yang mengatur perilaku, profesi, dan kapasitas mereka selaku wakil rakyat. Kode etik ini merupakan suatu panduan normatif bagi anggota Dewan dalam menjalankan peran mereka yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum, disiplin kerja, tanggung jawab, keterbukaan dan manajemen konflik kepentingan. Setiap tindakan yang menyalahi panduan perilaku itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran kode etik.
Sudah tentu kode etik ini memiliki tujuan untuk melahirkan anggota Dewan yang profesional. Jika ditelusuri ke belakang, sudah banyak daftar "kesalahan" anggota Dewan yang terungkap ke publik terkait dengan pelanggaran kode etik, mulai dari pernyataan yang menyakitkan, tidak disiplin menghadiri rapat, malas, arogan, egois, hingga korupsi. Wajar jika masyarakat umum memandang para anggota Dewan dengan citra yang buruk. 
Dalam kasus ini, Setya Novanto sudah melanggar norma dan kode etik DPR. Ia telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menegakkan kode etik para anggota Dewan. Tugas utama lembaga ini adalah menyidangkan para anggota Dewan yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Peraturan DPR memang memberikan wewenang kepada MKD untuk menindak anggota Dewan yang melanggar kode etik dengan sanksi yang telah ditentukan.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/16592681/Anggota.MKD.Prakosa.Setya.Novanto.Terbukti.Melanggar.Kode.Etik.Berat

Pengalaman Bootcamp SAP Part3

Pada hari ke 22 training tanggal 5 Juli 2017 diadakan ujian tertulis untuk mengetahui sejauh mana peserta bootcamp memahami materi yan...