PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi.
Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari.
Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak
hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya
pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam
arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan
begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian
dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam
diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat
seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan
beberapa ciri profesionalisme :
1.
Profesionalisme menghendaki
sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut
untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan
kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman
dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut
ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai
hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan
integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan
iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan
adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
Ciri di
atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
KODE ETIK PROFESIONAL
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap
klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa
yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat
dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral
dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para
anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam
pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum
(atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi
akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya