Jumat, 15 April 2016

Tentang Cyber

CYBER
Cyber dapat diartikan sebagai istilah lain yaitu ‘cyberspace yang diambil dari data ‘cybernetics. Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Kemudian diperjelas dari definisi Perry Barlow  oleh Bruce Sterling pengertian cyberspace, yaitu Cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

1.    Cyber Crime
        Definisi cyber crime adalah semua tindakan yang dilakukan dengan niat kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer menjadi target dan/atau menjadi alat kejahatan.
Contoh cyber crime:
·           Tindak kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer menjadi target, yang termasuk dalam kategori ini adalah malicious code (malware), exploit attacks, dan denial of services.
·           Tindakan kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer menjadi alat kejahatan yang termasuk dalam kategori ini adalah identity theft, fraud, cyberstalking, dan phising scams.
Selain kedua kategori tindak kejahatan tersebut di atas, beberapa orang juga mengkategorikan high-tech crime seperti ATM skimming sebagai bentuk cyber crime.

2.    Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Contoh cyberlaw: Spyware, Spyware berarti memata-matai dengan menggunakan program atau disebut dengan Malicious Software. Kegiatan ini bertujuan untuk memata-matai computer lain, setelah mendapatkan informasi dari si korban nantinya Spyware akan melaporkan kepada si pembuat Spyware tersebut. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan data atau mengakses komputer dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, merubah, ataupun merusak informasi dalam komputer. Dengan hukuman Pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.

3.    Cyber Threat
Cyber Threats adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.

4.    Cyber Security
Sesuai terminologinya, cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas.
Contoh cyber security: Masalah teknis, seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan 'penetration testing'. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya 'pen test' ini dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi.

5.    Cyber Attack
Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
Contoh cyber attack: Pencurian password, pencurian indentitas dan eksploitasi website pribadi.

Sumber:
http://bl4cyberr.blogspot.co.id/2011/09/pengertian-cyber.html
http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
https://cyberattitude.wordpress.com/tag/contoh-cyberlaw/
http://fabyandreno28.blogspot.co.id/2013/12/makalah-cyber-security.html
http://deadendra.blogspot.co.id/2016_04_01_archive.html

Waspadai Aksi Cybercrime yang Mengincar Account Banking Kamu

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan dunia digital dan internet saat ini mempermudahkan transaksi perbankan. Tak perlu report antri di teller bank maupun mesin ATM, dengan internet banking membuat aktivitas transaksi menjadi lebih mudah dan cepat.

Meski mudah dan terjamin keamanannya, kita harus tetap berhati-hati bertransaksi lewat Internet banking karena munculnya beragam model cybercrime. Salah satu model cybercrime yang patut diwaspadai adalah phishing, yaitu upaya untuk mendapatkan informasi rahasia orang lain, informasi ini bisa berupa account banking kamu.  

Misalnya saat kita diundang melakukan login di laman yang menyerupai laman bank untuk mendapatkan user id dan password kita. Kemudian ada malware (malicious software), yakni sebuah aplikasi (software) yang diciptakan untuk mencari kelemahan komputer, yang kemudian dapat mengontrol sistem operasi komputer. Malware yang paling sering kita temui sehari-hari adalah virus dan worm yang akan merusak atau menyembunyikan data di komputer.

Selain itu, terdapat key logger yaitu, suatu cara yang dapat merekam aktivitas pengetikan pengguna. Modelnya dapat berupa software atau hardware dan tujuannya untuk menangkap informasi yang beragam, diantaranya user id atau password.

Untuk mengantisipasi aksi cybercrime, salah satu bank milik negara, BANK BRI, membuat inovasi sistem kemanan berlapis guna melindungi Account Banking nasabahnya. Nasabah yang melakukan transfer atau menerima transfer dana akan menerima notifikasi ke alamat email dan atau nomor handphone terdaftar.

Selain itu, BANK BRI juga menerapkan enkripsi SSL (Secure Socket Layer) yang mengacak data. Dengan fasilitas M-Token yang merupakan rangkaian kode berupa SMS dari sistem BANK BRI untuk nasabah agar bisa bertransaksi dan dikirimkan ke nomor handphone nasabah. Pengiriman m-Token dengan praktis hanya melalui SMS ini selain untuk keamanan, juga untuk kemudahan bertransaksi nasabah karena tidak memerlukan perangkat terpisah. Sistem keamanan berlapis itulah yang dapat membuat nasabah tidak perlu khawatir untuk bertransaksi menggunakan Internet Banking BRI. Meski begitu, ada hal-hal yang juga perlu diperhatikan nasabah dalam bertransaksi dengan Internet Banking BRI.

Tips aman bertransaksi dengan Internet Banking BRI diantaranya:
1.      Ketika memakai Internet banking BRI, pastikan bertransaksi di laman website yang benar, yaitu https://ib.bri.co.id atau melalui link Internet Banking BRI di website BANK BRI www.bri.co.id dan juga aplikasi BRI MOBILE yang dapat di download di semua jenis smartphone. Sebagai catatan, jangan sampai membuka website Internet Banking BRI menggunakan link yang dikirimkan melalui surat, e-mail, SMS, atau media lain yang mengatasnamakan BANK BRI.
2.      Selalu jaga kerahasiaan user id, password, serta m-Token. Jangan pernah memberikan atau memasukkan data tersebut ke aplikasi yang tidak terpercaya dan segera hapus m-Token yang telah habis digunakan atau telah habis masa berlakunya.
3.      Kemudian, baiknya secara rutin lakukan perubahan password dan jangan menggunakan kombinasi yang gampang ditebak, misalnya nama dan tanggal lahir.
4.      Pastikan bertransaksi menggunakan media komputer yang aman, tidak dari tempat umum atau media lain yang keamanan transaksinya tidak terjamin. Setelah  melakukan transaksi, segera hapus history transaksi menggunakan pilihan clear cache yang tersedia setelah logout.
5.      Satu lagi, hati-hati dalam mengunduh dan menggunakan aplikasi yang tidak dipercayai, untuk menghindari serangan malware yang dapat mengakses seluruh data dan mengambil alih kontrol device Anda.
6.      Bila menemui kejanggalan, segera hubungi contact center BRI di 14017 atau (021) 15000-17.

Untuk kemudahan transaksi perbankan Anda, segera download aplikasi BRI Mobile di BlackBerry App World (untuk pengguna BB), Windows Phone Store (untuk pengguna Windows Phone). Google Play Store (untuk pengguna Android), atau App Store (untuk pengguna i-Phone).

Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1 dan pasal 35.
Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut:
·         Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi.

Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut:
·         Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
·         Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2460606/waspadai-aksi-cybercrime-yang-mengincar-account-banking-kamu
http://apaituphishing.blogspot.co.id/2013/10/undang-undang-mengenai-phising.html?m=1




Senin, 28 Maret 2016

Pelanggaran Kode Etik

Anggota MKD Prakosa: Setya Novanto Terbukti Melanggar Kode Etik Berat


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhammad Prakosa, menilai bahwa Ketua DPR Setya Novanto layak diberhentikan sebagai anggota DPR.
Prakosa menyebut Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Bahwa yang terhormat Saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," kata Prakosa saat membacakan pertimbangan dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD, MKD perlu membentuk panel. Hal itu karena sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi kategori berat.
"Dalam kesempatan ini, saya usulkan membentuk panel," kata dia.

Komentar:
Melihat dari kasus Setya Novanto ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh para anggota Dewan biasanya terkait dengan kode etik dan menjadi sorotan bagi publik. Kode etik merupakan suatu norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR. Artinya, dengan peraturan tentang Kode Etik DPR ini, para anggota Dewan telah memiliki standar formal yang mengatur perilaku, profesi, dan kapasitas mereka selaku wakil rakyat. Kode etik ini merupakan suatu panduan normatif bagi anggota Dewan dalam menjalankan peran mereka yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum, disiplin kerja, tanggung jawab, keterbukaan dan manajemen konflik kepentingan. Setiap tindakan yang menyalahi panduan perilaku itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran kode etik.
Sudah tentu kode etik ini memiliki tujuan untuk melahirkan anggota Dewan yang profesional. Jika ditelusuri ke belakang, sudah banyak daftar "kesalahan" anggota Dewan yang terungkap ke publik terkait dengan pelanggaran kode etik, mulai dari pernyataan yang menyakitkan, tidak disiplin menghadiri rapat, malas, arogan, egois, hingga korupsi. Wajar jika masyarakat umum memandang para anggota Dewan dengan citra yang buruk. 
Dalam kasus ini, Setya Novanto sudah melanggar norma dan kode etik DPR. Ia telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menegakkan kode etik para anggota Dewan. Tugas utama lembaga ini adalah menyidangkan para anggota Dewan yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Peraturan DPR memang memberikan wewenang kepada MKD untuk menindak anggota Dewan yang melanggar kode etik dengan sanksi yang telah ditentukan.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/16592681/Anggota.MKD.Prakosa.Setya.Novanto.Terbukti.Melanggar.Kode.Etik.Berat

Jumat, 18 Desember 2015

Sistem Terdistribusi : Exercises for Chapter 2

Exercise 2.4


What placement  strategies  are  employed  in implementing  the  associated  services?
Answer:
We first  consider  the  mapping  to  multiple  machines  (covering  partitioning  and  replication  strategies):
Web:  Web  page  masters  are  held  in  a  file  system  at  a  single  server.  The  information  on  the  web  as  a  whole  is therefore  partitioned  amongst  many  web  servers. Replication  is  not  a  part  of  the  web  protocols,  but  a  heavily-used  web  site  may  provide  several  servers with  identical  copies  of  the  relevant  file  system  using  one  of  the  well-known  means  for  replicating  slowlychanging  data  (Chapter  15).  HTTP  requests  can  be  multiplexed  amongst  the  identical  servers  using  the  (fairly basic)  DNS  load  sharing  mechanism  described  on  page  169.  In  addition,  web  proxy  servers  support  replication through  the  use  of  cached  replicas  of  recently-used  pages  and  browsers  support  replication  by  maintaining  a local  cache  of  recently  accessed  pages.
Mail:  Messages  are  stored  only  at  their  destinations.  That  is,  the  mail  service  is  based  mainly  on  partitioning, although  a  message  to  multiple  recipients  is  replicated  at  several  destinations.
Netnews:  Each  group  is  replicated  only  at  sites  requiring  it.
In  terms  of  caching  (and  proxies),  web  servers  cooperate  with  Proxy  servers  to  minimize  network  traffic  and latency.  Responsibility  for  consistency  is  taken  by  the  proxy  servers  -  they  check  the  modification  dates  of pages  frequently  with  the  originating  web  server.
The  web  also  features  significant  use  of  mobile  code,  for  example  through  applets  where  code  is downloaded  and  run  on  the  browser  machine.

Jumat, 08 Mei 2015

Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif

1.    Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah suatu paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragraf. Paragraf ini diawali dengan pernyataan yang bersifat umum dan kemudian dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan khusus yang berupa contoh-contoh, rincian khusus, bukti-bukti dan lain-lain. Karena paragraf deduktif dikembangkan dari suatu pernyataan umum, maka pola kalimatnya adalah dari umum ke khusus.
Ciri- ciri kalimat deduktif :
a.    Kalimat utama berada di awal paragraf.
b.    Kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan-penjelasan.
Pola paragraf deduktif :
Umum,
Khusus,
Khusus,
Khusus.
Contoh paragraf deduktif :
·      Kemacetan sudah menjadi hal yang biasa di Kota Jakarta. Kemacetan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain. Pertama, jumlah kendaraan yang ada di Jakarta tidak seimbang dengan luasnya jalan. Kedua, kurangnya kedisiplinan bagi semua pengguna jalan raya. Ketiga, kemunculan tempat-tempat yang mengganggu lalu lintas seperti pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Yang terakhir, ketidak tegasnya aparat yang berwenang dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
·      Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Narkoba memiliki efek ketagihan dan setiap jenis dari narkoba memiliki efek yang berbeda beda diantaranya adalah dapat menyebabkan detak jantung yang lebih cepat dari normal bahkan banyak kasus orang yang menggunakan narkoba sampai mengalami kematian karena overdosis.
·      Kebersihan sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu kita harus selalu menjaga kebersihan baik itu dari makanan yang kita makan, kebersihan pakaian yang kita gunakan maupun lingkungan tempat tinggal kita. Sudah banyak orang yang terserang penyakit dikarenakan kurang menjaga kebersihan.

2.    Paragraf Induktif
Kalimat utama paragraf induktif terletak pada bagian akhir paragraf. Paragraf ini diawali dengan kalimat-kalimat penjelas yang berupa fakta, contoh-contoh, rincian khusus maupun bukti-bukti yang kemudian disimpulkan atau digeneralisasikan ke dalam satu kalimat pada akhir paragraf. Paragraf induktif dikembangkan dari pola khusus ke umum.
Ciri-ciri kalimat induktif :
a.    Diawali dengan penjelasan-penjelasan khusus.
b.    Kemudian, digeneralisasikan menjadi sebuah kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan khusus.
c.    Kesimpulan yang merupakan kalimat utama terdapat di akhir paragraf.
Pola kalimat induktif :
Khusus,
Khusus,
Khusus,
Umum.
Contoh paragraf induktif :
Paragraf induktif terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
a.    Generalisasi
Setelah ujian anak-anak di periksa, ternyata nilai mereka beragam. Sebnyak 20 siswa nilainya melebihi standar kelulusan. 10 siswa mendapat nilai tepat pada standar kelulusan, dan tidak ada seorangpun yang mendapat nilai dibawah standar. Bisa dikatakan kegiatan belajar di kelas ini cukup berhasil.
b.    Analogi
Belajar di masa tua membutuhkan usaha yang ekstra karenakan daya tangkap yang dimiliki pada masa ini sudah sangat berkurang. Bahkan motivasi yang dimiliki juga sudah melemah karena terlalu banyaknya pikiran yang mengagngu. Itulah mengapa dikatakan belajar di waktu tua seperti melukis di atas air. 
c.    Sebab-akibat
Saat ini kita sudah memasuki musim penghujan. Banyak sampah yang menumpuk akibat kita erring membuang sampah sembarangan. Terlebih lagi, mendangkalnya permukaan saat ini. Oleh karena itu, tidak mengherankan banjir selalu datang setiap hari.
d.   Perbandingan
Andi suka menolong setiap orang. Dia selalu ramah kepada siapapun. Tidak seperti adiknya Anto yang suka menjahili orang. Anto terkanal karena kenakalannya daripada prestasinya. Itulah mengapa kedua saudara ini mendapat perlakuan beda dari teman-temanya.

Referensi :


Rabu, 14 Januari 2015

Konvensi Naskah

A.    Pengertian konvensi naskah
Definisi dasar dari Kovensi adalah permufakatan atau kesepakatan, Kebiasaan atau memiliki sebuah Aturan. Dijadikan Pedoman atau Acuan dan menjadi aturan khusus yang lazim dipergunakan.sedangkan Definisi dasar dari Naskah merupakan karangan yg masih ditulis dng tangan. Diartikan juga sebagai Skenario atau Manuskrip.
Jadi Konvensi Naskah memiliki arti Sebuah atau suatu penulisan naskah karangan ilmiah berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati.
B.     Jenis – jenis naskah
1.    Naskah Formal, adalah Suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
2.    Naskah Semi-Formal, adalah suatu naskah yang tidak memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
3.    Naskah Informal, adalah suatu naskah yang tidak memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
C.     Syarat Formal Penulisan Sebuah Naskah
Sebuah karangan harus memenuhi tiga aspek utama persyaratan formal, yaitu : Bagian pelengkap pendahuluan , Isi karangan , Bagian pelengkap penutup . Selain itu , karangan memerlukan adanya pengorganisasian karangan 
Adapun unsur-unsur dalam Penulisan Sebuah Karangan :
1.    Bagian Pelengkap Pendahuluan
a.    Judul Pendahuluan (Judul Sampul)
b.    Halaman Judul
c.    Halaman Persembahan (kalau ada)
d.   Halaman Pengesahan (kalau ada)
e.    Kata Pengantar
f.     Daftar Isi
g.    Daftar Gambar (kalau ada)
h.    Daftar Tabel (kalau ada)
2.    Bagian Isi Karangan
a.    Pendahuluan
b.    Tubuh Karangan
c.    Kesimpulan
3.    Bagian Pelengkap Penutup
a.    Daftar Pustaka (Bibliografi)
b.    Lampiran (Apendix)
c.    Indeks
d.   Riwayat Hidup Penulis
Dengan pemaparan intisari sebagai berikut : 
A.  Bagian Pelengkap Pendahuluan
Bagian pelengkap pendahuluan adalah bagian yang bertugas sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu agar terlihat lebih menarik dan pada bagian ini tidak membahas sama sekali tentang isi dari karangan tersebut.
a.    Judul Pendahuluan (Judul Sampul) dan Halaman Judul
Halaman judul pendahuluan hanya mencantumkan judul karangan atau judul buku yang ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah halaman agak ke atas.Halaman ini hanya tercantum nama karangan, penjelasan adanya tugas, nama pengarang (penyusun), kelengkapan identitas pengarang (kelas, nomor pokok mahasiswa ), nama lembaga (jurusan, fakultas, unversitas), nama kota, dan tahun penulisan.
Untuk memberikan daya tarik pembaca, penyusunan judul perlu memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut:
·      Judul menggambarkan keseluruhan isi karangan.
·      Judul harus menarik pembaca baik makna maupun penulisannya
·      Sampul: nama karangan, penulis, dan penerbit.
·      Halaman judul: nama karangan, penjelasan adanya tugas, penulis, kelengkapan identitas pengarang, nama unit studi, nama lembaga, nama kota, dan tahun penulisan (dalam pembuatan makalah atau skripsi).
·      Seluruh frasa ditulis pada posisi tengah secara simetri (untuk karangan formal), atau model lurus pada margin kiri (untuk karangan yang tidak terlalu formal).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan makalah atau skripsi pada halaman judul:
·      Judul diketik dengan huruf kapital
·      Penjelasan tentang tugas disusun dalam bentuk kalimat
·      Nama penulis ditulis dengan huruf kapital
·      Logo universitas untuk makalah, skripsi, tesis, dan disertasi, makalah ilmiah tidak diharuskan menggunakan logo.
·      Data institusi mahasiswa mencantumkan program studi, jurusan, fakultas, unversitas, nama kota, dan tahun ditulis dengan huruf kapital
Hal-hal yang harus dihindarkan dalam halaman judul karangan formal:
·      Komposisi tidak menarik.
·      Tidak estetik.
·      Hiasan gambar tidak relevan.
·      Variasi huruf jenis huruf.
·      Kata “ditulis (disusun) oleh.”
·      Kata “NIM/NRP.”
·      Hiasan, tanda-tanda, atau garis yang tidak berfungsi.
·      Kata-kata yang berisi slogan.
·      Ungkapan emosional.
·      Menuliskan kata-kata atau kalimat yang tidak berfungsi.
b.    Halaman Persembahan
Bagian yang tidak terlalu penting dan jarang melebihi satu halaman, biasanya terdiri dari beberapa kata saja. Ditempatkan berhadapan dengan halaman belakang judul buku, atau berhadapan dengan halaman belakang cover buku, atau juga menyatu dengan halaman judul buku.
c.    Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan digunakan sebagai pembuktian bahwa karya ilmiah yang telah ditanda-tangani oleh pembimbing, pembaca/penguji, dan ketua jurusan telah memenuhi persyaratan administratif sebagai karya ilmiah.
Judul skripsi seluruhnya ditulis dengan huruf kapital pada posisi tengah antara margin kiri dan kanan. Nama lengkap termasuk gelar akademis pembimbing materi/teknis, pembaca/penguji, dan ketua program jurusan ditulis secara benar dan disusun secara simetri kiri-kanan dan atas-bawah.Nama kota dan tanggal pengesahan ditulis di atas kata ketua jurusan.
Hal-hal yang harus dihindarkan:
·      Menggaris-bawahi nama dan kata-kata lainnya.
·      Menggunakan titik atau koma pada akhir nama.
·      Tulisan melampaui garis tepi.
·      Menulis nama tidak lengkap.
·      Menggunakan huruf yang tidak standar.
·      Tidak mencantumkan gelar akademis.
d.   Kata Pengantar
Kata pengantar merupakan bagian karangan yang berisi penjelasan mengapa menulis sebuah karangan. Sifatnya formal dan ilmiah. Isi kata pengantar tidak menyajikan isi karangan, atau hal-hal lain yang tertulis dalam pendahuluan, tubuh karangan, dan kesimpulan. Sebaliknya, apa yang sudah tertulis dalam kata pengantar tidak ditulis ulang dalam isi karangan. Setiap karangan ilmiah harus menggunakan kata pengantar. Di dalamnya disajikan informasi sebagai berikut:
·      Ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·      Penjelasan adanya tugas penulisan karya ilmiah (untuk skripsi, tesis, disertasi, atau laporan formal ilmiah).
·      Penjelasan pelaksanaan penulisan karya ilmiah (untuk skripsi, tesis, disertasi, atau laporan formal ilmiah).
·      Penjelasan adanya bantuan, bimbingan, dan arahan dari seseorang, sekolompok orang, atau organisasi/lembaga.
·      Ucapan terima kasih kepada seseorang, sekolompok orang, atau organisasi/lembaga yang membantu.
·      Penyebutan nama kota, tanggal, bulan, tahun, dan nama lengkap penulis, tanpa dibubuhi tanda-tangan.
·      Harapan penulis atas karangan tersebut.
·      Manfaat bagi pembaca serta kesediaan menerima kritik dan saran.
Hal-hal yang harus dihindarkan:
·      Menguraikan isi karangan.
·      Mengungkapkan perasaan berlebihan.
·      Menyalahi kaidah bahasa.
·      Menunjukkan sikap kurang percaya diri.
·      Kurang meyakinkan.
·      Kata pengantar terlalu panjang.
·      Menulis kata pengantar semacam sambutan.
·      Kesalahan bahasa: ejaan, kalimat, paragraf, diksi, dan tanda baca tidak efektif.
e.    Daftar Isi
Daftar isi adalah bagian pelengkap pendahuluan yang memuat garis besar isi karangan ilmiah secara lengkap dan menyeluruh, dari judul sampai dengan riwayat hidup penulis yang berfungsi untuk merujuk nomor halaman dan tersusun secara konsisten dengan baik. Konsistensi ini dipengaruhi oleh bentuk yang digunakan.
f.     Daftar Gambar
Bila dalam buku itu terdapat gambar-gambar, maka setiap gambar yang tercantum dalam karangan harus tertulis didalam daftar gambar. Daftar gambar menginformasikan: judul gambar, dan nomor halaman.
g.    Daftar Tabel
Bila dalam buku itu terdapat tabel-tabel, maka setiap tabel yang tertulis dalam karangan harus tercantum dalam daftar tabel. Daftar tabel ini menginformasikan: nama tabel dan nomor halaman.
B.  Bagian Isi Karangan
Bagian isi karangan merupakan inti dari karangan atau secara singkat dapat dikatakan karangan atau buku itu sendiri.
a.    Pendahuluan
Pendahuluan adalah bab I karangan. Pendahuluan bertujuan menarik perhatian pembaca, dengan menginfokan masalah apa yang akan dibahas dari bab awal hingga akhir. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, masalah, tujuan pembahasan, pembatasan masalah, landasan teori, dan metode pembahasan. Untuk menulis pendahuluan yang baik, penulis perlu memperhatikan pokok-pokok yang harus tertuang dalam masing-masing unsur pendahuluan sebagai berikut:
·      Latar belakang masalah
·      Tujuan penulisan berisi target, sasaran, atau upaya yang hendak dicapai
·      Ruang lingkup masalah berisi pembatasan masalah yang akan dibahas.
·      Landasan teori
·      Sumber data penulisan berisi data- data yang bersesuaian dengan pembahasan
·      Metode dan teknik penulisan berisi penjelasan metode yang digunakan dalam pembahasan dan teknik penulisan menyajikan cara pengumpulan data.
·      Sistematika penulisan berisi gambaran singkat penyajian isi pendahuluan, pembahasan utama, dan kesimpulan.
b.    Tubuh Karangan
Tubuh karangan atau bagian utama karangan merupakan inti karangan berisi sajian pembahasan masalah dan disinilah terletak segala masalah yang akan dibahas secara sistematis. Bagian ini menguraikan seluruh masalah yang dirumuskan pada pendahuluan secara tuntas. Kesempurnaan pembahasan diukur berdasarkan kelengkapan unsur-unsur berikut ini:
1.    Ketuntasan materi
Materi yang dibahas mencakup seluruh variabel yang tertulis pada kalimat tesis, baik pembahasan yang berupa data sekunder (kajian teoretik) maupun data primer.
2.    Kejelasan uraian/deskripsi yang terbagi tiga yaitu :
·      Kejelasan konsep
·      Kejelasan bahasa 
·      Kejelasan penyajian dan fakta kebenaran fakta 
Hal-hal lain yang harus dihindarkan dalam penulisan karangan (ilmiah):
1.    Subjektivitas
2.    Pembuktian pendapat tidak mencukupi
c.    Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian penutup dari isi karangan dan merupakan suatu intisari dari karangan mulai dari bab awal hingga akhir .Penulis dapat merumuskan kesimpulannya dengan dua cara:
1.    Dalam tulisan-tulisan yang bersifat argumentatif, dapat dibuat ringkasan-ringkasan argumen yang penting yang sejalan dengan perkembangan dalam tubuh karangan itu.
2.    Untuk kesimpulan-kesimpulan biasa, cukup disarikan tujuan atau isi yang umum dari pokok-pokok yang telah diuraikan dalam tubuh karangan itu. 
C.  Bagian Pelengkap Penutup
Bagian pelengkap penutup juga merupakan syarat-syarat formal bagi suatu karangan ilmiah.
a.    Daftar pustaka (Bibliografi)
Daftar pustaka (bibliografi) adalah daftar yang berisi judul buku, artikel, dan bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah atau sebagian karangan. Setiap karangan ilmiah harus menggunakan daftar pustaka.
Unsur-unsur daftar pustaka meliputi:
1.    Nama pengarang: penulisannya dibalik dengan menggunakan koma.
2.    Tahun terbit.
3.    Judul buku: penulisannya bercetak miring.
4.    Data publikasi, meliputi tempat/kota terbit, dan penerbit.
5.    Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel, nama majalah, jilid, nomor, dan tahun terbit.
Keterangan :
·      Jika buku itu disusun oleh dua pengarang, nama pengarang kedua tidak perlu dibalik.
·      Jika buku itu disusun oleh lembaga, nama lembaga itu yang dipakai untuk menggantikan nama pengarang.
·      Jika buku itu merupakan editorial (bunga rampai), nama editor yang dipakai dan di belakangnya diberi keterangan ed. ‘editor’
·      Nama gelar pengarang lazimnya tidak dituliskan.
·      Daftar pustaka disusun secara alfabetis berdasarkan urutan huruf awal nama belakang pengarang.
b.    Lampiran (Apendix)
Lampiran (apendix) merupakan suatu bagian pelengkap yang fungsinya terkadang tumpang tindih dengan catatan kaki.Penyajian dalam bentuk lampiran agar tidak mengganggu pembahasan jika disertakan dalam uraian.
c.    Indeks
Indeks adalah daftar kata atau istilah yang digunakan dalam uraian dan disusun secara alfabetis (urut abjad). 
d.   Riwayat Hidup Penulis
Buku, skripsi, tesis, disertasi perlu disertai daftar riwayat hidup. Dalam skripsi menuntut daftar RHP lebih lengkap. Daftar riwayat hidup merupakan gambaran kehidupan penulis atau pengarang. 

Referensi :

Pengalaman Bootcamp SAP Part3

Pada hari ke 22 training tanggal 5 Juli 2017 diadakan ujian tertulis untuk mengetahui sejauh mana peserta bootcamp memahami materi yan...