ABSTRAK
IT forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses
mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital
menurut hukum yang berlaku. IT Forensik dibutuhkan untuk pengumpulan bukti
dan fakta karena adanya tindakan kejahatan pelanggaran keamanan sistem
informasi oleh para cracker atau cybercrime. Dengan menjaga bukti digital tetap
aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.
Kata kunci : IT, Forensik, Audit, Komputer
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah
melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer
sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan
cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut
telah memunculkan berbagai permasalahan baru. Bertahun tahun yang lalu,
kebanyakan bukti dikumpulkan pada kertas. Saat ini, kebanyakan bukti bertempat
pada komputer, membuatnya lebih rapuh, karena sifat alaminya. Oleh karena itu,
IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. berperan dalam menindak
lanjuti kejahatan dalam komputer. IT forensik akan mengamankan dan menganalisa
bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak
digital. Ilmu Pengetahuan ini masih sangat baru di Indonesia sehingga seorang
ahli atau profesional dalam bidang Digital Forensik masih sangat sedikit. Oleh
sebab itu, sebagai orang awam yang masih belum mengetahui betul, apa sebenarnya
IT Forensik akan dibahas selanjutnya dalam jurnal ini.
PEMBAHASAN
1.
IT Forensik
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan. Dengan kata lain IT
Forensik merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik merupakan penggunaan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengumpulkan fakta dan
memelihara barang bukti tindakan kriminal. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard
disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang
IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik,
forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Berikut beberapa pengertian IT forensik menurut para ahli:
1) Menurut Ruby
Alamsyah, salah seorang ahli forensik IT Indonesia: “Digital forensik atau
terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti
digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti
digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun
yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.”
2) Menurut Noblett, seorang
ahli komputer forensik: “Berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan
menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media
komputer.”
3) Menurut Judd Robin,
seorang ahli komputer forensik: “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan
komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang
mungkin”
4) New Technologies
memperluas definisi Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan
pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi dari bukti-bukti komputer
yang tersimpan dalam wujud-informasi-magnetik”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa alasan mengapa
perlunya menggunakan IT forensik dalam menangani tindak kejahatan komputer:
1) Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2) Memulihkan data
dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
3) Meneliti suatu
sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
4) Mengumpulkan bukti
menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
5) Memperoleh
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
2.
Tujuan IT Forensik
Tujuan IT forensik adalah sebagai berikut:
1) Untuk membantu
memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital
atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti
yang sah di pengadilan.
2) Untuk mendukung
proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
3) Mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti
(evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
4) Mengamankan dan
menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan
The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden
mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial
akibat kejahatan komputer.
5) Untuk menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
3.
Prosedur IT Forensik
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara
lain:
1) Membuat copies dari
keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media
yang terpisah.
2) Membuat copies
secara matematis.
3) Dokumentasi yang
baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
4) Bukti yang digunakan
dalam IT Forensics berupa: Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat
removeable.
5) Network system.
6) Metode/prosedure IT
Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis, yaitu:
A. Search dan seizure:
dimulai dari perumusan suatu rencana.
a.
Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
b.
Membuat hipotesis.
c.
Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
d.
Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian
ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
e.
Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa
tersebut dapat diterima.
B. Pencarian informasi
(discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan
pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun
tidak langsung.
a.
Membuat copies dari keseluruhan log data, files,
dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b.
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
c.
Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
d.
Membuat suatu hashes masterlist
e.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah
dikerjakan.
4.
Tools IT Forensik
Tools IT Forensik yang
umum digunakan, antara lain:
1)
Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk
menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung
dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2)
Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis
untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama,
mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT,
UFS1/2, Ext2/3).
3)
Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan
hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini
ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan
bagian segmen header obyekPE.
4)
Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan
database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5,
konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus
dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5)
ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak
sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil
sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan
sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file
index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk
program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan
membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6)
Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa
tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama
apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7)
Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense
Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi
berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8)
Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan
data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain,
berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak
memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda
menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9)
Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk
me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut.
la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United
States Air Force Office of Special Investigations and The Center for
Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara
oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for
Information Systems Security Studies and Research.
10)
Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar
berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails,
dan pengurutan gambar.
11)
Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J
Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12)
Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang
memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat
melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi
mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada
sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13)
Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan
rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan
secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file
aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa
Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet
Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan
hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet
favorit Anda.
14)
Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk
mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama
proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image,
unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi
atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak
yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan
(carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
5.
Pengetahuan yang diperlukan ahli IT Forensik
Seperti ahli forensik dalam kasus tindak
kriminal, tindak kejahatan di dunia IT pun juga memerlukan seoarang ahli
forensik komputer. Berikut ini terdapat beberapa pengetahuan dan kriteria yang
diperlukan untuk menjadi seorang ahli forensik. Pengetahuan yang diperlukan ahli
forensik di antaranya:
1)
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem
operasi bekerja.
2)
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana
tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
3)
Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana
drive geometry.
4)
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory
bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang
berbeda bekerja.Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi
berkaitan dengan file tertentu. Kriteria ahli forensik berikut ini dijelaskan
oleh Peter Sommer dari Virtual City Associates Forensic Technician , serta Dan Farmer
dan Wietse Venema.
5)
Metode yang berhati-hati pada pendekatan pencatatan
rekaman.
6)
Pengetahuan komputer, hukum, dan prosedur legal.
7)
Keahlian untuk mempergunakan utility.
8)
Kepedulian teknis dan memahami implikasi teknis dari setiap
tindakan.
9)
Penguasaan bagaimana modifikasi bisa dilakukan pada data.
10)
Berpikiran terbuka dan mampu berpandangan jauh.
11)
Etika yang tinggi.
12)
Selalu belajar.
13)
Selalu mempergunakan data dalam jumlah redundan sebelum
mengambil kesimpulan.
6.
Aktivitas Ahli Forensik
Aktivitas yang perlu dilakukan oleh penyelidik
forensik menurut Judd Robins:
1)
Perlindungan sistem komputer selama pengujian forensik dari
semua kemungkinan perubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
2)
Temukan semua file pada sistem. Termasuk file normal,
terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
3)
Recovering file terhapus sebisa mungkin.
4)
Ambil isi file hidden juga file temporary atau swap yang
dipergunakan baik oleh sistem operasi atau program aplikasi.
5)
Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal) isi dari file
terproteksi atau terenkripsi.
6)
Analisa semua data yang relevan pada area spesial di disk.
Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data sebelumnya),
slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin menyimpan data
sebelumnya juga).
7)
Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem komputer,
seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan pendapat mengenai
layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi pembuat, setiap
usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi informasi, dan
lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan pengujian sistem
komputer.
8)
Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang diperlukan.
Karakteristik berikut diperlukan oleh seorang
ahli forensik untuk bekerja secara professional:
1)
Pendidikan, pengalaman dan sertifikasi merupakan
kualifikasi yang baik untuk profesi komputer forensik. Pendidikan dengan
pengalaman memberikan kepercayaan yang diperlukan untuk membuat keputusan dan
mengetahui keputusan yang tepat. Sertifikasi menunjukkan bahwa pendidikan dan
pengalamannya merupakan standar yang tinggi dan dapat dipahami.
2)
Yakinkan pada setiap tindakan dan keputusan, agar mencukupi
untuk kesaksian di pengadilan.
3)
Semua proses dilakukan dengan menyeluruh.
4)
Memiliki pengetahuan yang banyak mengenai bagaimana recover
data dari berbagai tipe media.
5)
Mampu memecah password dari aplikasi dan sistem operasi
yang berbeda dan mempergunakannya untuk penyelidikan.
6)
Perlu pengetahuan yang memadai, tanpanya bisa terjadi
kesalahan yang akan membuat barang bukti ditolak di pengadilan. Barang bukti
bisa dirusak, diubah, atau informasi yang berharga terlewat.
7)
Obyektif dan tidak bias, harus fair pada penyelidikan,
dengan fakta yang akurat dan lengkap.
8)
Inovatif dan memiliki kemampuan interpersonal yang baik,
seperti:
a.
Memiliki kemampuan verbal dan oral yang baik
b.
Menggunakan penalaran dan logika yang tepat
7.
Undang- Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1)
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti
hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2)
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3)
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4)
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16
UU ITE); Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam
UU ITE, antara lain:
a. Konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b. Akses ilegal (Pasal
30);
c. Intersepsi ilegal
(Pasal 31);
d. Gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e. Gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f. Penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber:
http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-it-forensik-dan-penggunaannya.html